KETENTUAN
Anggota Kehormatan / Advisor Member adalah anggota senior yang juga merangkap sebagai penasehat dari asosiasi. Anggota kehormatan dapat juga terdiri dari individu Anggota Luar Biasa yang terpilih oleh pengurus DPC/DPD masing masing melalui proses Rapat Anggota,melalui mekanisme pemilihan langsung dan diusulkan kepada pengurus pusat untuk disetujui oleh Ketua DPP Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA. Selain itu Anggota kehormatan dapat juga dipilih dari birokrasi/pejabat seperti Ketua PHRI, Mentri Pariwisata, Walikota, Bupati dan Gubernur.
SYARAT KEANGGOTAAN
- Warga Negara Indonesia.
- Mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota dan disahkan oleh pengurus.
- Berpendidikan Sekolah Kejuruan Perhotelan atau Sekolah Umum serta mempunyai pengalaman kerja dalam bidang perhotelan
- Berjasa dalam darma bhaktinya terhadap pengembangan mutu sumber daya manusia Perhotelan Indonesia
- Dapat memahami azas dan tujuan Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA serta atas dasar pertimbangan mendalam
- Diajukan, diusulkan, oleh DPC atau DPD dan disetjui oleh Pengurus Pusat kepada warga Negara Indonesia yang karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada perkembangan industri perhotelan Indonesia.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA.
- Permohonan menjadi anggota harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir isian secara lengkap dan benar tentang pendidikan dan pengalaman profesinya.
- Anggota Biasa, diterima oleh Pengurus Cabang / DPC atau Pengurus Daerah / DPD kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
- Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang (DPC) atau DPD kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA .
- Anggota Asosiasi diusulkan oleh Pengurus Cabang (DPC) atau DPD atau DPP kepada Bidang / Komite Keanggotaan Pusat / DPP dan disahkan melalui rapat Pengurus DPP.serta disyahkan oleh Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA.
- Pengurus Pusat dalam rapatnya meneliti pencalonan nama-nama atas usulan dari DPC dan DPD yang dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa.
KARTU IDENTITAS & SERTIFIKAT KEANGGOTAAN.
- Setiap anggota akan diberikan kartu identitas & sertifikat keanggotaan Indonesian Hotel General Manager Association- IHGMA
- Kartu identitas & sertifikat keanggotaan dianggap sah bila ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
- Kartu Identitas & sertifikat keanggotaan dikeluarkan sesudah terjadi pelunasan uang pangkal ini. Pembayaran uang iuran tahunan sudah harus selesai satu bulan sebelum tahun berikutnya
- Kartu identitas & sertifikat Keanggotaan diperbarui setiap empat (4) tahun sekali.
- Kartu identitas& sertifikat keanggotaan yang rusak atau hilang harus dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat dan untuk penggantiannya dikenakan biaya administrasi.